
Djarum Indonesia, produsen rokok ke-tiga terbesar, menjadi pihak pengiklan pertama yang menolak membayar biaya pitching kepada agensi-agensi yang ikut serta sejak Persatuan Periklanan Indonesia (PPPI) tahun lalu memperkenalkan protokol pitching.
Sebanyak 40 agensi local dan multinasional, yang kesemuanya adalah anggota PPPI, telah menandatangani protokol pitching yang mengharuskan pemberian biaya pitching. Kelompok tersebut dikenal sebagai Kaukus.
Draft FCB, satu-satunya agensi multinasional yang belum tergabung di dalam Kaukus tersebut, bersama beberapa agensi kecil lain masih menangani Djarum
Irfan Ramli, Sekretaris Jenderal PPPI menyatakan: “Kami tidak dapat memaksa pihak pengiklan untuk membayar biaya pitching. Kaukus akan mengadakan rapat di awal bulan September dan di sana kami akan membahas serta mengambil sikap terhadap masalah seperti ini.”
Ramli menekankan bahwa sejauh ini Kaukus cukup sukses, dan telah berhasil meyakinkan sejumlah besar pengiklan kelas kakap untuk membayar biaya pitching.
Partai politik Golkar, Indosat, Pertamina, Sampoerna, Gudang Garam dan Permata Bank adalah perusahaan besar yang harus membayar biaya pitch baru-baru ini. Dalam kasus Partai Golkar, yang melibatkan 23 agensi, biaya pitch dibayarkan hanya kepada agensi anggota Kaukus.
Djarum sebelumnya ditangani oleh Dentsu Indonesia, yang melepaskan akun tersebut awal tahun ini.